Kamis, 16 Juli 2026

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji

BANDARLAMPUNG (16/7/2026) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji Deden Cahyono dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji tahun 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu 15 Juli 2026. Amar putusan majelis hakim menyatakan Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsidier.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa menegaskan seluruh unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Deden dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Deden Cahyono sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2024. Jaksa mendalilkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347,7 juta.

Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian dalam persidangan selesai, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan unsur-unsur dakwaan tindak pidana. Karena itu pengadilan menjatuhkan putusan bebas murni yang berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">