Dua tersangka berinisial AA, mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu, dan AD, direktur PT GeoMosaic Indonesia selaku pelaksana pekerjaan.
Penetapan tersangka setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu mengantongi dua alat bukti sah. Status hukum AA dan AD ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka, Selasa 14 Juli 2026.
Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kotaagung selama 20 hari sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026. Penahanan ini demi kepentingan penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pendataan SPPT PBB-P2 yang dikerjakan PT GeoMosaic Indonesia. Penyidik menemukan indikasi mark up sejumlah pekerjaan, bahkan sebagian diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menduga terdapat aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA. Dana tersebut diduga berasal dari hasil kegiatan maupun pekerjaan fiktif dalam proyek pengadaan jasa konsultansi tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar.
Kejari Pringsewu memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.






0 comments:
Posting Komentar