Kamis, 16 Juli 2026

Karantina Gagalkan Penyelundupan 670 Burung Lewat Bakauheni

BAKAUHENI (16/7/2026) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan penyelundupan 670 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin malam 13 Juli 2026. Ratusan satwa ilegal tersebut hendak dikirim ke Jakarta.

Penggagalan penyelundupan satwa merupakan hasil operasi gabungan Balai Karantina Lampung bersama KSKP Bakaueni, BKSDA Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

Pemeriksaan sebuah bus menemukan ratusan burung disembunyikan dalam bagasi bawah bersama barang bawaan penumpang. Modus tersebut diduga bertujuan mengelabui pemeriksaan di kawasan pelabuhan.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Ahmad, Kamis 16 Juli 2026, mengatakan hasil identifikasi menemukan 670 ekor burung terdiri 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan seekor glatik batu.

Ratusan burung itu kiriman dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan tujuan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Seluruh satwa tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalu-lintaskan.  Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan penahanan.

Setelah proses identifikasi dan serah terima, seluruh burung dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menyampaikan keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan burung berkat sinergi antarinstansi dalam memperketat pengawasan lalu-lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">