Rabu, 22 Juli 2026

Dua Tersangka Kekerasan Seksual Diringkus Polres Lampung Barat

LIWA (22/7/2026) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Barat meringkus dua tersangka kekerasan seksual terhadap seorang remaja di kawasan perkebunan Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.

Pelaku berinisial RCW, warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam, dan FS, warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Para tersangka masih diperiksa atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban beriisial DM pada Rabu dinihari 24 Juni 2026 pukul 01.30 WIB. Kasus ini dilaporkan ke polisi dua hari kemudian

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira, Rabu 22 Juli 2026, menyampaikan proses penyelidikan hingga penangkapan kedua tersangka. Polisi sempat menghadapi tantangan berat karena korban tidak mengenali dua pelaku.

Kasus ini bermula DM pamit bermain bersama teman-temannya tetapi tidak pulang sampai malam. Pencarian keluarga tidak menemukan keberadaan remaja tersebut. Keesokan harinya baru diketahui DM mampir ke rumah temannya dalam kondisi trauma.

Remaja itu menceritakan peristiwa kekerasan seksual ketika kendaraannya kehabsian bahan bakar. Ia didatangi dua pelaku yang mengaku hendak membantu. Korban ternyata dibawa ke sebuah rumah di kawasan perkebunan Pekon Manggarai, Air Hitam. Di tempat sepi itulah DM mengalami kekerasan seksual disertai ancaman.

Penyelidikan polisi mula-mula menangkap seorang terduga pelaku RCW di Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam. Pengembangan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya FS di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.

Tersangka RCW dikenakan Pasal 473 ayat 2 huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sementara FS terancam hukuman maksimal sembilan tahun.

LILIANA PARAMITA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">