Selasa, 14 Juli 2026

Janda Safitri Ditinggalkan Hidudengan Tangan dan Kaki Terikat

KOTABUMI UTARA (14/7/2026) – Rekonstruksi kasus pembunuhan janda Safitri alias Eni, mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan, mengungkap rangkaian aksi brutal di rumah korban, Dusun I, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 14 Juni 2026.

Polres bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara merekonstruksi pembunuhan dengan motif perampokan dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka, SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, memeragakan 35 adegan pembunuhan mulai kedatangan pelaku, pembobolan pintu, tindak kekerasan hingga melarikan diri sambil membawa barang rampokan. Rekonstruksi digelar di rumah korban dengan pengamanan ketat. 

Sejumlah reka ulang menjadi fokus penyidik terutama adegan ke-14 hingga ke-20. Dalam rangkaian itu, korban dengan kondisi dikat tangan dan kaki serta disumpal mulutnya menggunakan handuk. Korban maish hidup dan tidak berdaya kemudian ditinggalkan pbegitu saja.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan rekonstruksi tersebut memastikan seluruh keterangan tersangka dan saksi selaras dengan alat bukti. Hasil rekonstruksi akan memperkuat konstruksi perkara sebagai dasar penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Sawojajar karena janda Safitri, 56 tahun, ditemukan meninggal dunia diduga korban perampokan dan tindak kekerasan.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat. Polisi menangkap dua tetangga korban sebagai terduga pelaku pembunuhan.

Hasil penyidikan mengungkap kedua pelaku semula berniat mencuri motor Safutri. Mereka tepergok mencongkel pintu sehingga panik dan melakukan penganiayaan berujung tewasnya korban. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia danatau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO 

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">