Sabtu, 25 Juli 2026

Pengedar Narkotika Tak Berkutik Digerebek Polisi Lampung Tengah

PADANGRATU (25/7/2026) – Seorang pengedar narkotika tidak berkutik digerebek Tekab 308 Polsek Padang Ratu di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin malam 20 Juli 2026. Polisi mengamankan barang bukti 101 paket sabu siap edar.

Tersangka berinisial HS ditangkap di rumahnya, Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian. Polisi menemukan barang bukti 101 paket sabu siap edar seberat 27,87 gram. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mengarah transaksi narkotika.

Tekab 308 Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan hingga penggerebekan lokasi diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu Ipda Sucipto mengungkap  hasil pemeriksaan HS mengaku sudah lima bulan mengedarkan sabu. Pelaku memperoleh pasokan narkotika dari Tegineneng, Pesawaran.

Tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

PRASETYO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">