Tersangka berinisial HS ditangkap di rumahnya, Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian. Polisi menemukan barang bukti 101 paket sabu siap edar seberat 27,87 gram. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mengarah transaksi narkotika.
Tekab 308 Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan hingga penggerebekan lokasi diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu Ipda Sucipto mengungkap hasil pemeriksaan HS mengaku sudah lima bulan mengedarkan sabu. Pelaku memperoleh pasokan narkotika dari Tegineneng, Pesawaran.
Tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.






0 comments:
Posting Komentar