Kamis, 23 April 2026

Begal Rampas Motor dan Ponsel di Perkebunan Sawit Lampung Utara

KOTABUMI (23/4/2026) – Polsek Abung Semuli berhasil mengungkap kasus pembegalan motor dan tas berisi dua handphone di perkebunan sawit Dusun 1 Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Tersangka berinisial RD, 30 tahun, membegal dua remaja berboncengan motor Beat yaitu Seppina, 18 tahun, dan temannya Risya Devita pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 16.15 WIB. Pelaku ditangkap polisi di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Selasa 21 April 2026 pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus pembegalan ini disampaikan Kapolsek Abung Semuli Iptu Sahril Emarsad di Mapolres Lampung Utara, Kamis 23 April 2026. Tersangka ditangkap dengan barang bukti motor Honda Beat, sebilah badik, penutup wajah, dua handphone serta surat kendaraan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 18 Februari 2026. RD membegal dua remaja dengan modus bersembunyi di semak-semak. Begitu korban melintas, pelaku mengadang korban dengan senjata badik. 

Korban begitu  ketakutan hingga menjatuhkan motor dan lari menyelamatkan diri. Pelaku sempat mengejar sambil mengayunkan badik mengenai jilbab korban. Begal kemudian membawa kabur motor serta tas milik berisi dua handphone. Pembegalan ini merugikan korban Rp24 juta.

Tersangka masih menjalani penyidikan Polsek Abung Semuli  dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">