Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus merilis penggerebekan lokasi penimbunan solar, Sabtu 11 April 2026. Polisi menggelandang tersangka S yang mengaku sebagai suruhan bos berinisial G.
S mengakui penimbunan ribuan solar bersubsidi dari tujuh pelangsir. Jaringan ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka menampung solar bersubsidi seharga Rp8.000 per liter dan menjualnya kembali kepada bos G senilai Rp8.500.
Polisi mengejar G ke rumahnya tetapi pria itu menghilang. Menurut informasi tetangga, G sedang berobat. Polisi melanjutkan pengejaran.
Penggerebekan polisi menemukan barang bukti sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel, pikap Isuzu Traga, 90 jerigen kapasitas 35 Liter berisi 2.970 liter solar, 60 jerigen kosong kapasitas 32 Liter, 40 jerigen solar bersubsidi kapasitas 33 liter dan timbangan elektronik.
Tersangka sudah empat bulan menimbun solar bersubsidi ilegal dengan motif keuntungan pribadi. Tindak pidana ini merugikan negara sampai Rp612 juta.
Tersangka S dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp60 miliar.
SULISTIONO






0 comments:
Posting Komentar