Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit merilis proses penangkapan tersangka pembunuh berinisial AR, 35 tahun. Pelaku diduga membunuh mantan istrinya bernama Y, 36 tahun, warga Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Senin 10 Agustus 2026.
Pembunuhan bermula pelaku mendatangi rumah orangtua korban pada Minggu 9 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. Pelaku mengajak rujuk tetapi niatnya ditolak. AR tersulut kemarahannya hingga mengancam Y dan orangtuanya dengan senjata api serta hendak membakar rumah.
Karena ancaman itu Y terpaksa mengikuti pelaku pulang. Wanita ini bangun pagi-pagi dan beres-beres rumah mantan suaminya. Korban hendak pulang ke orangtuanya tetapi kembali diancam tembak. Janda itu tidak menggubris dan tetap jalan pulang diikuti mantan suaminya.
Tidak jauh dari rumah orangtua Y, pelaku menembak mantan istrinya dengan senjata api rakitan. Peluru mengenai paha kiri tembus paha kanan. Korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Unit Reskrim Polsek Tanjungraya mendapatkan informasi persembunyian tersangka di rumah keluarganya Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Pelaku tidak berkutik begitu diringkus polisi.
AR mengakui pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya. Motifnya emosi karena korban menolak diajak rujuk. Polisi mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan, rekaman CCTV, celana pendek warna oranye, jaket hitam, baju tidur coklat, pakaian dalam, dan handuk hijau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
SULISTIONO






0 comments:
Posting Komentar