Wartawan Lampung Post, Umar Robbani dan Deta Citrawan, mengaku lelah menanyakan hak gaji yang tidak kunjung dibayarkan. Umar Robbani sudah bekerja selama 4 tahun 6 bulan dengan gaji terahir Rp3,2 juta per bulan. Pembayaran gaji dan insentif ditunda sejak April 2025.
Penundaan gaji berlarut-larut memaksa Umar Robbani mengajukan pengunduran diri pada April 2026. Ia makin kecewa setelah mengetahui perusahaan tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal gajinya tiap bulan dipotong buat iuran perlindungan sosial dan kesejahteraan ekonomi pekerja tersebut.
Perusahaan sempat melakukan mediasi untuk melunasi gaji tertunda dengan cara mencicil dan baru dibayar Rp4 juta dengan cara transfer delapan kali masing-masing Rp500 ribu. Hingga saat ini perusahaan menahan gajinya sebesar Rp28 juta.
Ketua Dewan Pengurus Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung Derri Nugraha mengatakan banyak wartawan mengalami penindasan. Sampai saat ini sudah tercatat puluhan orang. Karen aitu pihaknya membuka posko pengaduan.
Direktur LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas mengatakan kasus-kasus penundaan atau penahanan gaji dengan batas waktu tidak jelas tersebut bukan kasus ketenagakerjaan biasa melainkan tanda-tanda runtuhnya industri media di Lampung. Hal ini akan mengancam keberlangsungan demokrasi, mengingat peran wartawan dalam penyampaian informasi kepada publik.






0 comments:
Posting Komentar