Ketiga terdakwa yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampung Utara, Fahmi menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan, dan Ahmad Alamsyah sebagai mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara.
Para terdakwa tampak tenang mengikuti persidangan. Mereka didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi mengungkap dugaan korupsi melalui sejumlah kegiatan diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,9 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Mereka memilih langsung menghadapi proses pembuktian di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan seluruh fakta dugaan tindak pidana korupsi akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti selama proses persidangan. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar