Selasa, 30 Juni 2026

Polres Pringsewu Tangkap Kurir 24 Kg Ganja Asal Sumatera Utara

PRINGSEWU (30/6/2026) – Patroli Satres Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang kurir jaringan narkoba lintas provinsi membawa 24 kilogram ganja di loket bus Pringsewu Timur, Jumat 26 Juni 2026 pukul 23.00 WIB.

Tersangka berinisial M, 32 tahun, asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Ia membawa tas koper biru dan kardus masing-masing berisi 15 kilogram serta sembilan kilogram ganja. Gerak-gerik pria ini mencurigakan patroli hunting polisi. Ketika ditanyakan identitas, pria ini sempat berbelit dan baru mengaku penumpang bus asal Sumatera Utara.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam jumpa pers, Senin 29 Juni 2026, mengungkap hasil pemeriksaan tersangka diisaksikan aparat kelurahan setempat menemukan koper biru dan kardus berisi total 24 kilogram ganja. Polisi juga mengamankan telepon genggam diduga sarana omunikasi dengan jaringan pengedar.

Hasil pemeriksaan mengungkap kurir tersebut membawa ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Narkoba ini hendak diedarkan di wilayah Lampung. Ia berperan sebagai kurir dengan uang jalan p3,5 juta dan dijanjikan upah Rp16,8 juta atau Rp700 ribu per kilogram setelah ganja diserahkan kepada penerima.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksano Priyanto menjelaskan proses penangkapan kurir narkoba bermula dari kecurigaan petugas patroli malam. Tersangka membawa sebuah koper dan kardus dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Saat dimintai identitas, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen apapun dan mengaku baru tiba dari Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengungkap koper dan kardus berisi puluhan paket ganja.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi asal Sumatera Utara ke Lampung dan Jakarta. Polisi berusaha mengejar pemasok maupun penerima ganja tersebut.

Tersangka kurir ganja dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">