Pelaku berinisial A, 44 tahun, seorang buruh harian, ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap terhadap gadis penyandang disabilitas mental. Perbuatan keji itu dilakukan lima kali sejak Oktober hingga November 2025. Korban merupakan putri temannya sendiri di Bengkunat, Pesisir Barat.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Selasa 30 Juni 2026, menyatakan pelaku bukan hanya diduga melakukan kekerasan seksual berulang kali tetapi melakukan intimidasi dan kekerasan fisik. Setiap kali hendak melampiaskan nafsu bejat, pelaku menghajar dan mengancam pembunuhan jika korban buka mulut. Karena siksaan dan ancaman itu korban tidak berdaya.
Hasil penyelidikan mengungkap korban diduga mengalami kekerasan seksual lima kali di Bengkunat pada Oktober 2025 dan berikutnya empat kali berturut-turut di gubuk sawah Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, sampai 24 Desember 2025. Gubuk ini milik keluarga korban.
Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih sudah pacaran dengan korban selama tiga tahun. Korban tidak lain anak kandung temannya sendiri yang memberinya pekerjaan serabutan sebagai buruh. Ayah korban awalnya menyuruh A menjaga kebun kopi hingga ia kenal gadis tersebut.
Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan barang bukti dua lembar visum et repertum, enam dokumen hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.
PRASETYO






0 comments:
Posting Komentar