Para pelaku memaksa korban bernama CR, 47 tahun, warga Kota Bandung, Jawa Barat, agar menyerahkan kendaraan dengan alasan penarikan unit. Korban menolak sehingga para debt collector mengancam dan memaksa korban menyerahkan mobil ke sebuah kantor perusahaan pembiayaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR. Polisi bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamankan enam pelaku beserta mobil di kantor perusahaan pembiayaan.
Hasil pemeriksaan mengungkap salah satu pelaku merupakan purnawirawan polisi yang berkomplot dengan lima debt collector lainnya.
Keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan tindak pidana pemerasan, pengancaman, atau perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






0 comments:
Posting Komentar