Jumat, 31 Juli 2026

Puluhan Ribu Benih Sawit Merek Palsu Gagal Beredar di Lampung

BANDARLAMPUNG (31/7/2026) – Puluhan ribu benih kelapa sawit bermerek palsu dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Jumat 31 Juli 2026. Pemusnahan ini mencegah peredaran benih yang berpotensi merugikan petani.

Benih kelapa sawit ini merupakan hasil pengawasan intensif petugas karantina yang menggagalkan peredaran benih ilegal alias tanpa dokumen perkarantinaan dan sertifikat sah.

Karantina Lampung menahan ratusan paket di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II. Jika lolos beredar, bibit ilegal itu diperkirakan dapat ditanam di lahan sekitar 500 hektar dan berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp42 miliar per tahun.

Sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit merek palsu tersebut dipasarkan melalui toko online dengan harga murah dan hendak dikirim ke berbagai daerah.

Kepala Badan Karantina Abdul Kadir Karding mengungkap hasil verifikasi produsen resmi menunjukkan merek dan sertifikat telah dipalsukan untuk meyakinkan calon pembeli. Jika benih sampai beredar dan hingga telanjur ditanam, benih merek palsu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani karena hasil tanaman tidak sesuai harapan.

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi petani dari benih sawit palsu. Balai Karantina mengimbau masyarakat membeli benih asli produsen atau distributor resmi bersertifikat dan dokumen sah.

Balai Karantina memperketat pengawasan lalu-lintas benih dan produk pertanian di pintu masuk maupun keluar wilayah Lampung guna mencegah peredaran benih ilegal serta melindungi kepentingan petani.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">