Anshori Djausal didampingi kuasa hukum Gunawan Raka dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat 19 juni 2026. Ia diperiksa pukul 09 hingga 16.00 WIB.
Penyidik mengajukan belasan pertanyaan guna mendalami peran dan kapasitas Anshori Djausal saat menjabat direktur PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), terutama sebelum ddigelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk mengubah susunan direksi dan komisaris perusahaan.
Gunawan Raka menyampaikan beberapa pokok materi pertanyaan jaksa terkait modal awal penyertaan modal pendirian PT LEB sebesar Rp10 Miliar. Dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan Anshori Djausal dalam RUPSLB dan clear karena sudah diperiksa BPK maupun BPKP.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen menjerat sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Beberapa pejabat perusahaan sudah divonis yaitu Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Operasional Budi Kurniawan dan Direktur Utama Hermawan Eeriadi. Sementara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masih proses pemberkasan.
Hermawan Eriadi dipidana tujuh tahun dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp2,6 miliar. Budi Kurniawan divonis tujuh tahun dan uang pengganti Rp2,2 miliar. Terdakwa Heri Wardoyo divonis 3 tahun dan wajib bayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar.
DANDI SUCIPTO






0 comments:
Posting Komentar