Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Kamis 18 Juni 2028. Hermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Hermawan turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp4,1 miliar.
Usai mendengarkan putusan, baik pihak jaksa maupun terdakwa belum langsung menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen diduga tanpa landasan legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dakwaan jaksa menyebut para terdakwa menggunakan dana PI 10 persen sebelum memperoleh persetujuan resmi.
Dana tersebut diduga diakui sebagai pendapatan perusahaan meski bukan berasal dari kegiatan usaha utama. Jaksa juga mengungkap adanya konversi mata uang asing ke rupiah yang tidak menggunakan kurs aktual, serta penggunaan dana untuk pembayaran tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas lainnya.
Para terdakwa juga diduga melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah dan kemudian menjadi salah satu dasar dalam perkara korupsi tersebut.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar