Pelaku berinisial MF, 17 tahun, menghantam kepala pemilik warung bernama Sumardi dengan batu bata pada Jumat pagi 5 Juni 2026. Korban mengalami luka berat dengan kondisi bersimbah darah. Ia dilarikan warga ke klinik hingga mendapatkan tujuh jahitan.
Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, Minggu 7 Juni 2026, mengungkap penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban. Polisi memperoleh informasi masyarakat dan mengenali ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV.
MF mengakui penganiayaan karena motif sakit hati. Remaja itu mendatangi warung Sumardi untuk meminta izin menginap atau beristirahat. Permintaan itu ditolak karena pemilikwarung tidak mengenal pelaku.
Remaja itu disarankan beristirahat di masjid saja. Namun, tersangka emosi hingga balik lagi ke warung membawa batu bata. Ia berpura-pura membeli rokok dan tiba-tiba menghantam kepala Sumardi hingga bersimbah darah. Korban sempat melawan sambil berteriak hingga pelaku kabur melalui belakang warung.
Tersangka masih diperiksa Polsek Abung Selatan. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar