PHK 3.500 Karyawan PT CPB-CPP Batal Demi Hukum

BANDARLAMPUNG (2/4/2018) – PHK atas setidaknya 3.500 karyawan PT Central Pertiwi Bahari Tbk dan PT Central Protein Prima Tbk harus batal demi hukum, kata M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi saat dengar pendapat karyawan yang dipecat, Disnaker, PT CPB, dengan Komisi V DPRD Lampung pada Senin, 2 April 2018.

Menurut M. Agus, saat berkunjung ke kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu, manajemen di sana menyebutkan PHK dilakukan karena perusahaan rugi dalam tahun terakhir. Tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti audit professional atas kerugian.

Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung itu, khusus karyawan PT CPB, PHK dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama. "Bukan atas nama PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima, melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selata. Itu yang menjadi dasar keputusan batal demi hukum," katanya.

Marwahal, perwakilan dari PT CPB membeberkan banyak alasan mengapa perusahaan rugi dalam dengar pendapat itu. Namun mereka hanya membacakan data. Tidak ada bukti autentik soal perusahaan merugi.

Abdullah Fadri Auli, anggota komisi V DPRD Lampung, melihat PT CPB dan grupnya main akal-akalan dalam memecat ribuan karyawan. “Apalagi kami dengar, setelah memecat, menerima karyawan yang baru,” katanya.

Elfen Efendi, juru bicara Eks Pekerja PT CPB/PT CPP, mengatakan PHK terhadap ribuan karyawan selama ini mengada-ada. Meski dia dianggap “biang ribut”, karyawan tiga ribuan karyawan lainnya diam diberhentikan, ia mengaku tidak akan berhenti. “Apalagi ada unsur pidananya di sini,” katanya.

Selain karena dasar perjanjian untuk PHK diambil dari Perjanjian Karyawan Wahyuni Mandira, pesangon juga hanya atas dasar gaji pokok. "Berarti dia membayar BPJS berdasarkan upah pokok. Ini pidana," katanya.

Dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Khaidir Buyung. Dihadiri Abdullah Fadri Auli dan Mirzalie. Usai sidang, Pepen, legal perusahaan tersebut, sempat bersitegang dengan adik Elfen Efendi soal ancaman “menghabisi” keluarga jubir karyawan tersebut.

LIA DAMAYANTI

0 comments:

Posting Komentar