Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Kejahatan


KOTABUMI (18/9/2019) - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang bukti  hasil penanganan perkara bidang pidana umum sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2019, Selasa 17 September 2019 di halaman kantor setempat.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap disaksikan oleh Wakil Bupati dan usur Forkopimda kabupaten Lampung Utara. Berbagai jenis barang buktiyang dimusnahkan meliputi, perkara narkoba, pembunuhan, perlindungan anak dan perempuan serta senjata api.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 123,2713 gram, pil ekstasi 50 butir,  ganja kering 2,86 gram, ganja kering 4 bungkus, pil esilgan 0,121 gram dan handpone serta dalam perkara senjata dan tajam BB yang dimusnahkan berjenis,  senjata api dengan barang bukti, senpi, golok dan pisau dan pakaian pada kasus perempuan dan anak.


Yuliana Sagala, Kepala Kejaksaan Lampung Utara mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara tutin tiap tahun. Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, menyampaikan apresiasi atas penanganan berbagai perkara yang dilakukan oleh kejaksaan dan Polres Lampung Utara.

ADI SUSANTO 

0 comments:

Posting Komentar