TANJUNGRAYA (4/2/2020) – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mesuji Daera Pemilihan III menggelar kegiatan reses di aula kantor balai Desa Berabasan, Kecamatan Tanjungraya, Selasa, 4 Februari 2020.
Dalam kesempatan reses masa sidang II tersebut hadir sejumlah anggota DPRD Mesuji yakni Jon Tanara, Dedi Mulyadi, Femi Yusa fila, Parsuki, Hatmarina Harahap, Budi Susanto. Kemudian Kepala Desa Brabasan Karsun Hadi prayitno, kepala Desa Berasan Makmur Suwaris dan masyarakat Desa Berabasan serta Desa Berasan Makmur.
Dalam reses tersebut ada beberapa hal yang di keluhkan masyarakat di antaranya tentang Tanah Maju Jaya di mana saat ini tanah maju jaya seluas 80 hektar itu sudah menjadi perkebunan sawit dan di kuasai oleh seseorang. Kendati dalam proses sengketa antara pihak desa dangan salah satu warganya sendiri yang belakangan di ketahui bernama Iwan tersebut telah inkrah dan di menangkan oleh pihak desa melalui putusan mahkamah agung.
Dedi Mulyadi, salah satu anggota DPRD Mesuji menyarankan kepada pihak desa untuk kembali mengulas sejarah. Sebab, kasus sengketa lahan maju jaya seluas 80 hektar tersebut memang sudah inkrah dengan keluarnya keputusan mahkamah agung pada tahun 2012 lalu yang menyatakan bahwa lahan tersebut harus di kembalikan kepada pemerintah desa brabasan dan menjadi aset desa.
Sementara Kepala Desa Berasan Makmur Suwaris memberikan saran kepada Karsun Kepala desa Brabaasan bahwa kasus tanah maju jaya sama persis dengan permasalahan tanah desa berasan makmur dengan Alwi Susanto seluas 87 hektar, di mana tanah tersebut sudah di kembalikan ke desa menjadi aset desa Berasan Makmur.
SUPRIYONO
0 comments:
Posting Komentar