MA Benarkan Putusan Eva tetap Wali Kota Bandarlampung Terpilih

JAKARTA (29/1/2020) - Lewat pesan pendek, Jubir Mahkamah Agung Andi membenarkan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Eva Dwiana dan meminta  KPU Bandarlampung mengesahkannya sebagai wali kota terpilih pada Pilkada 2020.

Waktu lebih dari sehari tidak cukup untuk Jubir dan Humas di Mahkamah Agung untuk menjelaskan keputusan, yang sudah terlanjur ramai di media sosial dan banyak media pada Kamis, 28 Januari 2021.

Belum semua pihak menerima keputusan MA, terutama dari pengacara Ricyko Menoza, yang melakukan intervensi atas pengaduan ke Mahkamah Agung dan juga melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Eko Hari Harsono, kuasa hukum Ricko dari Abi Hasan Muan Lawyer, malam Jumat, 28 Januari 2020, mengatakan pihaknya menyayangkan keputusan Mahkamah Agung tersebut, terutama tidak menghargai proses di Bawaslu, yang menyertakan saksi dan bukti.

Menurut Eko, Ricko masih terus berupaya di Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam sidang pada Kamis 28 Januari 2020, tim kuasa hukum Yusuf Kohar - Tulus Purnomo sudah mengundurkan diri.

HARY PRIBADI DAN ASRORI

0 comments:

Posting Komentar