Inspektur Lampung Utara Tersangka Korupsi Ratusan Juta

KOTABUMI (3/5/2024) – Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah ditetapkan tersangka korupsi kasus jasa konsultasi konstruksi Inspektorat  tahun  2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar. Negara dirugikan Rp202 juta karena adanya kegiatan fiktif.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan M Erwinsyah melalui panggilan ketiga, Jumat 3 Mei 2024. Ia datang pukul 08.30 WIB didampingi dua kuasa hukum. M Erwinsyah sebelumnya dipanggil dua kali sebagai saksi tetapi mangkir dengan alasan dinas ke Jakarta dan sakit.

Setelah pemeriksaan selama tujuh jam, M Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka. Ia digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan memakai rompi merah untuk dijebloskan ke Rutan Kotabumi pada pukul 15.00 WIB. Kepala Inspektur Lampung Utara tidak menanggapi pertanyaan wartawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M Farid Rumdana menyatakan Kepala Inspektorat M Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah memenuhi panggilan ketiga dan diperiksa selama tujuh jam.

Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba terjerat kasus korupsi jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar. Proses ini sudah bergulir selama sembilan bulan.

Kasus ini berawal dari penggeledahan Kantor Inspektorat Lampung Utara, Jumat 21 Juli 2023. Kejaksaan sudah memanggil puluhan saksi terdiri pejabat Pemkab, Inspektorat dan tim LPTS UBL. Hasil pemeriksaan Kejaksaan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta dari kegiatan jasa konsultasi kontruksi fiktif.

Kuasa Hukum tersangka M Erwinsyah, Karzuli Ali, benilai penetapan tersangka kliennya kurang tepat. M Erwinsyah sebagai ASN seharusnya diperiksa dulu oleh aparat pengawas internal pemerintah. Pihaknya akan berdikusi guna menentukan langkah hukum atau pembelaan M Erwinsyah.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebelumnya menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung Ronny Hasudungan Purba sebagai tersangka. Ronny merupakan pihak rekanan atau penyedia jasa.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar