DPR RI Soroti Limbah Medis TPA Bakung Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (18/2/2021) – Komisi III DPR RI menyoroti pembuangan limbah medis bahan beracun dan berbahaya (B3) terduga milik rumah sakit swasta di TPA Bakung, Telukbetung Barat, Bandarlampung. Dewan memerhatikan kasus ini sudah ditangani Polda Lampung.

Perhatian Komisi III DPR RI terhadap kasus pembuangan limbah medis B3 TPA Bakung disampaikan dalam kunjungan kerja di Polda Lampung, Kamis 18 Februari 2021. Kunjungan DPR RI bidang hukum, HAM, dan keamanan ini terkait kasus narkoba, penanganan serta antisipasinya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pembuangan limbah medis B3 sudah disidik Polda Lampung. Kapolda sudah berjanji bakal menindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu. Buang limbah medis sembarangan dapat menularkan penyakit dan berisiko pidana.

Taufik Bastari, anggota Komisi III DPR RI, mengakui kasus limbah medis TPA Bakung, Bandarlampung, menjadi perhatian wakil rakyat. Ia mengapresiasi langkah-langkah penanganan Polda Lampung. Kasus ini akan dibahas Komisi III mengingat pandemi covid-19 masih marak dan tidak boleh membuang limbah B3 sembarangan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda segera memanggil pihak-pihak terkait pembuang limbah medis di TPA Bakung. Pemanggilan ini sebagai proses penyelidikan berdasarkan penemuan barang bukti limbah medis. Pembuang limbah medis B3 sembarangan bakal dimintai pertanggungjawaban.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar