Pelaku berinisial B, merupakan pengurus penyeberangan bus di pelabuhan Bakauheni dan tersangka berinisial A yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel yang diperbantukan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, peristiwa pungli yang memanfaatkan masa PPKM Darurat pulau Jawa dan Bali di Bakauheni itu terjadi pada 11-12 Juli 2021 lalu. Modus yang digunakan kedua pelaku adalah meminta sejumlah uang kepada pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat keterangan rapid antigen untuk kemudian langsung dapat melewati pos penyekatan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar