PNS dan Pengurus Bus Jadi Pelaku Pungli Antigen di Bakauheni

BAKAUHENI (16/7/2021) -  Polres Lampung Selatan menangkap dua orang pelaku pungutan liar (pungli) Rapid Antigen di dalam bus, Pelabuhan ASDP Bakauheni yang aksinya viral di media sosial. Salah satu tersangka merupakan oknum PNS.

Pelaku berinisial B, merupakan pengurus penyeberangan bus di pelabuhan Bakauheni dan tersangka berinisial A yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel yang diperbantukan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali. 

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, peristiwa pungli yang memanfaatkan masa PPKM Darurat pulau Jawa dan Bali di Bakauheni itu terjadi pada 11-12 Juli 2021 lalu. Modus yang digunakan kedua pelaku adalah meminta sejumlah uang kepada pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat keterangan rapid antigen untuk kemudian langsung dapat melewati pos penyekatan.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar