Korupsi Pasar, Kades Gunung Besar Lampung Utara Ditahan

KOTABUMI (19/10/2021) – Diduga korupsi dalam pembelian lahan untuk pasar, Satuan Kriminal Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara menahan Kepala Desa Gunung Besar,  Abung Tengah, mulai Selasa 19 Oktober 2021.

Pr, Kades Gunung Besar, Abung Tengah, diduga korupsi Rp280 juta. Pria berusia 41 tahun itu memakai anggaran Dana Desa untuk membeli lahan pasar, dengan menggelumbungkan nilainya dari harga standar.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Reza Prasetia,  Selasa 19 Oktober 2021 mengatakan pihaknya menyelidiki perkara korupsi tersebut atas laporan masyarakat.  Mereka menjeratnya dengan UU Pemberantasan Korupsi, maksimal  hukuman 20 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar