Pr, Kades Gunung Besar, Abung Tengah, diduga korupsi Rp280 juta. Pria berusia 41 tahun itu memakai anggaran Dana Desa untuk membeli lahan pasar, dengan menggelumbungkan nilainya dari harga standar.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Reza Prasetia, Selasa 19 Oktober 2021 mengatakan pihaknya menyelidiki perkara korupsi tersebut atas laporan masyarakat. Mereka menjeratnya dengan UU Pemberantasan Korupsi, maksimal hukuman 20 tahun.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar