Lampung Selatan: Perkara Selesai Lewat Keadilan Restoratif

KALIANDA (26/01/2022) – Polres Lampung Selatan menyelesaikan tiga perkara dengan cara restorative justice (keadilan restoratif) selama Januari 2022. Langkah ini ditempuh guna mewujudkan penyelesaian tindak pidana secara adil.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021. Polri menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan keadaan semula, keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pemidanaan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap pelaksanaan restorative justice jika pelaku tidak melakukan kejahatan berulang atau residivis dan juga tidak meresahkan masyarakat. Selain itu ada kesepakatan pelaku dan korban tanpa tekanan pihak lain. Beberapa kasus tidak bisa diselesaikan dengan cara restorative justice yaitu korupsi dan terorisme.

GELLY ANTHONIYOS

0 comments:

Posting Komentar