Lampung Selatan: Tersangka Dapat Restorative Justice

KALIANDA (15/02/2022) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan membebaskan seorang tersangka dari tuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif, Selasa 15 Februari 2022. Wanita warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, ini diadili karena menganiaya sepupunya.

Susanti, 36 tahun, dihadapkan ke meja hijau akibat memukul kepala sepupunya bernama Resdiana. Ia kesal karena saudaranya selalu menghindar setiap diminta membayar utang Pelaku pemukulan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan atas nama Susanti berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara dapat dihentikan penuntutannya karena memenuhi beberapa persyaratan yaitu baru pertama melakukan tindak pidana dan ancaman Pasal 351 Ayat 1 KUHP tidak lebih dari 5 tahun.

Susanti mengakui perselisihan dengan Resdiana lantaran sepupunya memiliki hutang satu juta rupiah. Utang ditagih tetapi tidka mau membayar sehingga mereka berantem. Tersangka bersyukur setelah kejaksaan menghentikan tuntutan.

ROY SHANDY

0 comments:

Posting Komentar