Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 9 TKW Ilegal

BANDARLAMPUNG (16/02/2022) – Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sembilan calon tenaga kerja wanita ilegal Lampung di mess perusahaan cabang Ponorogo, Jawa Timur. Calon TKW hendak diberangkatkan ke Singapura, Selasa sore 15 Februari 2022.

Kesembilan calon korban TKW ilegal rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Singapura berbekal paspor wisata. Mereka diamankan di rumah penampungan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Rombongan TKW tiba di Mapolda Lampung, Selasa petang.

Terungkapnya penyelundupan sembilan calon tenaga kerja wanita ilegal Lampung berdasarkan informasi masyarakat. Kasus ini diduga tindak pidana perdagangan orang. Satgas melakukan penyelidikan  sebelum korban diberangkatkan perusahaan penyalur tidak resmi dari Jakarta dengan visa kunjungan. Keterangan sembilan orang menguatkan dugaan tersebut.

Penyidik Ditkrimum Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan segera menetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang. Tersangka akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lampung akan melakukan kepengurusan dokumen sembilan korban untuk segera dipulangkan kepada keluarganya.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar