Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya di Mapolda Lampung, Rabu 30 April 2025, mengatakan empat pelaku berinisial A, E, MA, dan F ditangkap atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para pelaku mengaku-aku sebagai anggota kepolisian Lampung dan mengunggahnya ke media sosial. Modus ini digunakan menjerat korban. Mereka mudah berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp dengan korban.
Pelaku terus mengajak berkomunikasi hingga korban terpedaya dan menuruti kemauannya. Tersangka melakukan pemerasan dan ancaman hendak menyebarkan foto tidak senonoh milik korban ke media sosial. Karena ketakutan, korban menuruti permintaan uang terus-menerus.
Komplotan pemeras mengaku dua kali beraksi hingga mendapatkan uang Rp150 juta. Namun, polisi masih mendalami penyelidikan karena jumlah korban bisa lebih banyak. Para tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar