Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedatangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung ke Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 14.20 WIB, disusul penyidik Polda Lampung. Pelimpahan baru selesai ukul 19:25 WIB.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan Gunawan Wibisono membenarkan pelimpahan dua tersangka tersebut. Penanganan perkara dilimpahkan ke Lampung Selatan sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Supriyati disangka melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara Akhmad Sarudin dikenai Pasal 69 ayat 2 dan Pasal 67 ayat 1 undang-undang sama.
Gunawan Wibisono menambahkan kedua tersangka tidak ditahan secara fisik karena kondisi kesehatan. Tersangka Akhmad Sarudin mengalami gangguan kesehatan dan Supriyati ada permohonan dari keluarga mengingat suaminya sakit keras.
Sebagai gantinya, kedua tersangka dikenakan penahanan kota selama 20 hari dilengkapi dengan alat pengawasan elektronik (APE) dan wajib lapor setiap hari Senin. Ini bentuk penahanan yang masih menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kemanusiaan.
Kejari Lampung Selatan berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap penuntutan.
Supriyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Akhmad Sarudin diduga berperan dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.
ADE KOLA
0 comments:
Posting Komentar