Penangkapan buronan berinisial MH, 58 tahun, dipimpin Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra bersama Penyidik Kejari dan pengawalan Polsek Waway Karya serta Polres Lampung Timur. Ia digelandang ke Polsek Waway Karya untuk pemeriksaan awal hingga dibawa ke Rutan Sukadana.
MH merupakan mantan kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya. Ia menjadi buronan selama setahun atas dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan dana desa tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing menjelaskan MH menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Kejaksaan sempat memanggil tiga kali tetapi keberadaannya tidak diketahui.
MH diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp321 juta. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dikenakan pasal subsider yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 untuk mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
MH mengaku kabur ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, selama menjadi buronan. Ia tinggal di gubuk kosong atas izin perangkat desa di sana. Tersangka sempat menyuruh keluarganya menjual rumah dan pindah mengikutinya. Namun, rencana itu tidak terlaksana hingga dirinya pulang kampung dan ditangkap tim kejaksaan.
PIYAN AGUNG DAN MUHAMMAD FARID
0 comments:
Posting Komentar