10 Nelayan Pengebom Ikan Ditangkap Polairud Lampung

BANDARLAMPUNG (25/4/2025) – Direktorat Polairud Polda Lampung menangkap 10 nelayan tersangka pelaku pengeboman ikan, Jumat 25 April 2025. Pengungkapan kasus ini melalui penyelidikan selama tiga bulan.

Dirpolairud Polda Lampung Kombespol Boby Pa'aludin Tambunan mengungkap  10 nelayan merupakan tersangka tiga kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak atau bom, setrum dan jaring trawl.

Dari 10 orang itu enam masih proses sidik dan empat tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan dengan barang bukti dua unit kapal, 24 detonator, 2 kilogram bahan bom ikan, mesin dinamo, dan jaring trawl.

Modus penangkapan ikan menggunakan bom yaitu tersangka membeli bahan peledak secara online terputus melalui sistem cash on delivery guna mengelabui petugas. Para tersangka memanfaatkan anak-anak untuk membawa alat peledak tersebut.

Sementara kasus setrum menggunakan mesin dinamo inverter disambung dengan jenset sehingga menghasilkan tegangan cukup besar. Kasus jaring trawl dengan mengubah ukuran jaring sehingga ikan besar dan kecil semua kena. Penggunaan jaring ini merusak ekosistem.

Penangkapan ikan secara ilegal mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan dampak ekologis karena mengurangi populasi ikan dan menurunkan keanekaragaman hayati di laut hingga konflik antar nelayan. Potensi kerugian negara akibat pidana ini mencapai Rp9,3 miliar.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar