Pelapor bernama Ivin Aidiyan Firnandes, pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam milik PT Berkat Andalan Sejahtera yang dipinjamkan kepadanya sebagai inventaris. Mobil itu ditahan sekelompok debt collector selama dua hari.
Ivin menjelaskan penahanan mobil Pajero di Markas Polda Lampung itu Jumat 26 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Kendaraan sedang dipakai kakak ipar shalat magrib di Masjid Airan Raya, Wayhui, Lampung Selatan. Saat hendak pulang, tiba-tiba mobil itu dikepung beberapa debt collector yang bersikeras hendak menarik kendaraan tersebut.
Kakak ipar langsung menghubunginya Ivin. Setiba di lokasi, ia mendapati sejumlah anggota Paminal Polda Lampung. Petugas meminta permasalahan dibawa mediasi ke Mapolda.
Ivin dipertemukan dengan dept collector bernama Saidar dan rekan-rekannya. Namun, mediasi berlangsung buntu. Debt collector bersikeras ingin mengambil kendaraan, sementara Ivin menolak menyerahkannya. Karena tak ada titik temu, Ivin pulang setelah mengambil barang-barangnya dari dalam mobil.
Keesokan harinya, Sabtu 27 September 2025. Ivin kembali ke Mapolda Lampung untuk membawa pulang kendaraannya. Namun, mobil Pajero ternyata sudah dihalangi dua kendaraan roda empat milik debt collector dari depan maupun belakang.
Ivin datang kembali Minggu 28 september 2025, namun mobil masih dihalangi sehingga ia memutuskan untuk membuat laporan polisi.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar