GUNUNGSUGIH (23/5/2025) - Setelah tujuh tahun buron, eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah, Awaludin, ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Tipikor Tanjung Karang pada Tahun 2017 karena korupsi.
Awaludin diadili karena Bendara Panwaslu Lampung Tengah itu gagal menyetorkan sisa dana Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Rp248 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Jumat, 23 Mei 2025, Tommy Adhayaksa Putra, mengatakan, setelah tertangkap, Awaludin akan segera menjalani hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhkan.
Kajari Lampung Tengah juga mengimbau buronan kasus korupsi lainnya segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.
ADI SUSANTO,
0 comments:
Posting Komentar