Truk Penyelundup Ratusan Burung Diamankan di Bakauheni

BAKAUHENI (24/4/2025) – Petugas gabungan mengamankan truk penyelundup burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu malam 23 April 2025 pukul 21.30 WIB. Barang bukti ratusan ekor burung disita dan sopir diproses hukum.

Truk Isuzu Giga putih dengan nomor polisi BK 8039 MS ditangkap petugas gabungan Balai Karantina, Polairud, Baharkam Mabes Polri, dan Protecting Indonesia's Birds saat menuju parkiran dermaga.

Angkutan berat ini menyelundupkan ratusan ekor burung kicau dan burung dilindungi dengan menyembunyikannya dalam kabin. Truk tampak sepintas tidak mengangkut apapun karena kondisi bak kosong. Begitu petugas memeriksa kabin terdapat puluhan kotak berisi 326 ekor burung.

Petugas mengarahkan truk ke Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan. Barang bukti burung selundupan jenis satwa dilindungi maupun burung kicau langsung disita. Ada jenis burung madu sepah raja, cucak ranting, cucak ijo, kinoi, kolibri, siri-siri dan masih banyak lagi.

Sopir truk mengakui burung itu titipan seseorang dan diangkut dari pinggir jalan wilayah Pekanbaru, Riau. Sebanyak 326 ekor burung diselundupkan ke Cakung, Jakarta Timur, dan Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan menyatakan penyelundupan burung melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku terancam hukuman dua tahun dan denda Rp2 miliar.

Proses hukum terhadap penyelundup burung endemik Sumatera diharapkan membuat jera. Seperti tindakan sebelumnya, burung sitaan dilepasliarkan kembali ke habitatnya sebagai bentuk perlindungan sumber daya genetik dan keanekaragaman hayati Indonesia.

ADE KOLA

0 comments:

Posting Komentar