Komisioner KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, diperiksa selama satu jam, sebagai terlapor dugaan penerimaan uang ratusan juta dari seorang caleg DPRD Bandarlampung. Caleg memberikan imbalan uang lebih setengah miliar dengan maksud pengondisian suara sehingga bisa terpilih.
Terlapor Fery Triatmojo dicecar banyak pertanyaan terkait dugaan pelanggaran etika. Bawaslu juga meminta keterangan pelapor yaitu organisasi Laskar Lampung dengan barang bukti rekaman suara.
Pelapor Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandarlampung Destra memenuhi panggilan Bawaslu Lampung untuk memberikan keterangan bersama barang bukti rekaman suara.
Pihaknya melaporkan oknum Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo atas dugaan pengondisian suara salah satu caleg DPRD Bandarlampung. Bawaslu Lampung diharapkan mengusut tuntas kasus tersebut.
Terlapor Fery Triatmojo membantah dugaan penerimaan uang untuk mengondisikan perolehan suara salah satu caleg DPRD Bandarlampung. Meski begitu ia kooperatif atas laporan dugaan pelanggaran etika tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan Bawaslu hari ini memeriksa terlapor dan pelapor dugaan penerimaan uang Rp530 juta dari caleg kepada oknum Komisioner KPU Bandarlampung. Hasil pemeriksaan sudah dituangkan ke dalam berita acara.
Berdasarkan pemeriksaan terlapor dan pelapor ditemukan nama-nama baru terkait kasus tersebut. Bawaslu akan meminta keterangan beberapa nama tersebut.
Posting Komentar