Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejari Mesuji menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi menjelaskan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023-2024.
Kejaksaan sudah memeriksa empat ruangan di Kantor Bawaslu Mesuji dan menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan-kegiatan serta pertanggungjawabannya. Beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone juga diamankan.
Seluruh barang bukti dokumen dari Bawaslu Mesuji dibawa ke Kantor Kejari Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa 12 saksi.
Jodhi menyatakan kejaksaan mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Bawaslu Mesuji menerima dana hibah pilkada tahun 2024 sebesar Rp11,2 miliar. Dana ini untuk pengawasan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Penggeledahan Bawaslu Mesuji menunjukkan keseriusan Kejari Mesuji dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran negara terkait penyelenggaraan pilkada. Proses hukum selanjutnya tergantung hasil pemeriksaan dokumen, barang bukti, dan penghitungan kerugian negara.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar