Pasangan Ponijan dan Nur Kumaya mengungkap tewasnya sang anak bernama AGS di jalan raya Simpang Agung, Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat 11 April 2025 pukul 15:00 WIB. Anaknya pulang sekolah berkendara motor ditabrak mobil Avanza hitam dikendarai pelaku berinisial RDA.
Kecelakaan maut bermula Avanza hitam meluncur dari Bandarjaya menyerempet pengendara motor. Mobil itu tancap gas melarikan diri hingga menabrak tiang listrik dan menghantam AGS dari belakang. Korban terseret sampai mobil berhenti menggusur siring. AGS tewas mengenaskan dengan kondisi luka parah bagian kepala.
Orangtua korban menganggap Satlantas Polres Lampung Tengah lambat dan janggal dalam penanganan perkara kecelakaan maut tersebut. Pelaku sempat berkeliaran 18 hari selama menjalani tahanan luar. Polisi baru memasukkan RDA ke sel setelah video kecelakaan itu viral di media sosial.
Keluarga korban juga mengaku minim mendapatkan informasi penanganan kasus. Anaknya tewas ditabrak mobil karena pengemudi diduga mengantuk atau lalai.
Karena itu pasangan Ponijan dan Nur Kumaya mendatangi Bidpropam Polda Lampung dengan harapan kecelakaan maut ditangani secara adil. Mereka menuntut penabrak anaknya dihukum setimpal.
Kasatlantas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu Dwi Kristanto membantah tuduhan terkait tidak memberikan informasi perkembangan perkara. Ia sudah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak keluarga pada 23 April berikut penetapan tersangka.
Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengatakan pelaku tidak segera ditahan karena beberapa pertimbangan yaitu pelaku punya riwayat penyakit epilepsi, kooperatif, dan alamatnya jelas. Penanganan perkara ini tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar