Warga Lampung Tengah Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

GUNUNGSUGIH (23/4/2025) – Warga tiga kampung tergabung Serikat Tani Lampung berunjuk rasa di Kantor Pemkab Lampung Tengah untuk menuntut penyelesaian konflik agraria dengan PT Bumi Sentosa Abadi, Rabu 23 April 2025.

Pengunjuk rasa merupakan gabungan massa dari Kecamatan Anak Tuha yaitu Kampung Negara Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru. Aksi massa ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Massa gabungan petani, tokoh masyarakat, dan mahasiswa ini menuntut pengakuan atas hak tanah adat yang diakui sebagai hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi. Massa meminta kembali tanah adat karena HGU sudah habis.

Selain menuntut pengakuan hak tanah adat, massa meminta penghentian segala bentuk intimidasi dan kekerasan dari pihak perusahaan maupun aparat serta meminta perlindungan hukum dari negara atas hak-hak rakyat kecil.

Direktur LBH Bandarlampung Suma Indra Jarwadi sebagai kuasa hukum warga tiga kampung menyatakan warga berhak menuntut tanah adat dan berharap Pemkab Lampung Tengah memberikan perhatian serius.

Tokoh masyarakat, Taiman, mengatakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebelumnya menemui warga tiga kampung di Padangratu, Kecamatan Anak Tuha. Bupati menyampaikan rencana pembentukan tim khusus. Warga saat itu meminta pencabutan HGU PT Bumi Sentosa Abadi dalam tempo sebulan.

MANSYUR

0 comments:

Posting Komentar