KRUI (19/5/2025) - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Krui menetapkan mantan Peratin Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Berinisial Y, menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa senilai 526 juta rupiah.
Dalam temu pers di Krui, Senin, 19 Mei 2025, Kacabjari Lampung Barat Cabang Krui, Yogie Verdika, menyebut mantan Peratin memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon dari Januari 2021 hingga September 2022.
Dalam setiap laporan keuangan, sang Peratin melaporkan kegiatan selesai 100 persen, namun setelah diselidiki, beberapa pekerjaan fiktif alias tidak dikerjakan.
Kacabjari Lampung Barat menghitung kerugian negara selama peratin tersebut menjabat mencapai 526 juta rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Pesisir Barat pada 19 Februari 2025.
Setelah menjadi tersangka, Peratin Y ditahan di Rutas Kelas II B Krui selama 20 hari ke depan.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar