KOTAAGUNG (19/5/2025) - Polres Tanggamus mengamankan lima tersangka dari tiga perkara penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian sepeda motor, dengan memakai senjata api jenis FN.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam temu pers, Jumat, 16 Mei 2025, mengatakan perkara penganiayaan terjadi di Pekon Gisting Atas, pada Senin, 5 Mei 2025.
Hari itu, seorang pria berinisial HE alias Pesek, berusia 45 tahun, menganiaya Hari Prayugo saat memperbaiki sepeda motornya di bengkel.
Pria berusia 45 tahun itu datang membawa kapak, marah-marah, dan merusak knalpot motor Hari. Ia juga menendang dan memukulnya, hingga sesak nafas dan luka di tangan.
Perkara pengeroyokan terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung. Tersangka HA, berusia 46 tahun, menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri.
Arma Suri, saat itu sedang melintas di depan rumah HA. Tanpa alasan yang jelas itu pria itu menghampirinya dan menganiayanya. Saat Helda Wati melerai, ia pun dipukul dan dijambak rambutnya hingga bibirnya pecah.
Perkara lainnya pencurian sepeda motor jenis Honda Beat pada Jumat, 2 Mei 2025, di halaman parkir warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung.
Polres Tanggamus dan Pringsewu mengejar dan menangkap dua pencuri RS dan KO, masing-masing berusia 23 dan 18 tahun saat kabur ke Bandarlampung.
Saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti senjata api jenis FN, empat butir peluru, kunci leter T, dua handphone, dan video keduanya saat menembakkan senjata api.
Kepada petugas, pencuri motor tersebut mengaku membeli senjata api jenis FN di Lampung Selatan senilai 8 juta rupiah.
AJIMADA
0 comments:
Posting Komentar