Pembangunan irigasi Pekon Pagar Bukit Induk bersumber dari APBD Lampung senilai Rp700 juta. Pekerjaan sudah berjalan dengan kondisi saluran irigasi melewati lahan milik Ediyansah.
Pemilik lahan beranggapan pekerjaan irigasi berdampak sangat luas dan negatif tinggi. Ia mempertanyakan proyek pembangunan berjalan tanpa proses pemberitahuan maupun penandatanganan hibah tanah.
Ediyansah juga tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai rencana pembangunan irigasi sampai pekerjaan itu sudah berjalan.
Sekdes Pagar Bukit Induk Nusirwan membenarkan pekerjaan rehabilitasi irigasi tanpa musyawarah desa karena dirinya baru menjabat.
Sementara Peratin Pagar Bukit Induk Romzi membenarkan rehabilitasi irigasi tidak ada proses hibah tanah dari Ediyansah. Dia beranggapan dari dulu sebelum zaman maju dan sudah musyawarah bersama pemilik sawah saja.
YUAN ANDESTA
Posting Komentar