pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Mantan Kabag Kesra Pringsewu Kembalikan Korupsi Rp140 Juta

PRINGSEWU (23/1/2025) – Mantan Kabag Kesra Setda Pringsewu mengembalikan uang kerugian negara  sebesar Rp140 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu 22 Januari 2025. Uang itu diduga hasil korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Uang ratusan juta itu diterima Kejari Pringsewu sebagai uang titipan tersangka berinisial RT. Pengembalian uang kerugian negara diterima Kasi Pidsus Lutfi Fresley didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Pringsewu.

Uang pengembalian hasil korupsi selanjutnya disita penyidik dan dititipkan ke rekening penerimaan lainnya di Bank Mandiri Cabang Pringsewu.

Jumlah kerugian uang negara yang dibebankan kepada tersangka RT akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Apabila ditemukan kekurangan uang pengganti maka akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan.

Kejari Pringsewu berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah LPTQ. Hasil audit menunjukkan total kerugian mencapai Rp584 juta.

Kejari Pringsewu telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka yaitu RT dan TP. Pejabat berinisial TP merupakan bendahara LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025. TP kini bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pringsewu.

Modus operandi para tersangka yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan. Mereka juga melaporkan kegiatan-kegiatan fiktif.

PIYAN AGUNG
Posting Komentar

Posting Komentar

-->