Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menerima laporan hilangnya seorang remaja putri berinisial R dari orangtuanya bernama H, 43 tahun. Pelapor mengetahui istrinya kebingungan mencari R karena tidak kunjung pulang. Orangtua coba telepon tetapi tidak tersambung.
Pencarian ke rumah teman-temannya juga tidak ketemu. Orangtua akhirnya melapor ke polisi atas hilangnya sang anak. Dua hari berselang, polisi menggerebek sebuah rumah kos di Desa Dwijaya, Kecamatan Banjaragung.
Saat pelaku hendak dibawa ke Polres Tulangbawang Barat, keluarga korban dan keluarga pelaku bersitegang. Keluarga korban mengamuk lantaran anaknya diculik serta diperkosa empat pemuda. Remaja itu juga disiksa tiga hari berturut-turut dicekoki minuman keras dan tidak diberi makan.
Dari tempat penyekapan, polisi langsung bergerak menangkap tiga pelaku lainnya di rumah masing-masing. Empat tersnagka masih menjalani pemeriksaan yaitu NS , warga Kecamatan Menggala, MRD warga Banjaragung serta DS dan GM, warga Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni mengatakan para tersangka melakukan pemerkosaan atau persetubuhan secara paksa. Korban dicekoki minuman keras kemudian kembali disetubuhi. Korban diduga mengenal pelaku dari media sosial.
Empat tersangka dijerat Pasal 83 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungaan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar