Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, dalam temu pers pada Rabu 14 Mei 2025, mengatakan penghamil anak tiri berinisial J, warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, kabupaten setempat.
Sang ayah tiri sudah belasan kali gauli puteri tirinya, yang berusia 15 tahun, dari September 2024 sampai April 2025.
Adapun penggagah putera tiri seorang guru berinisial AS di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Ia berdalih melakukannya karena frustrasi belum mendapat keturunan selama lima tahun berumah tangga.
Sang guru guru juga mengancam putera tirinya jika menggagahi. Mengimingi-imingi uang dan pembelian ponsel baru, dan bahkan ancam membunuh atau bunuh diri jika dilaporkan.
SULISTIONO
0 comments:
Posting Komentar