pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Saksi Parpol akan Adukan KPU Lampung Tengah ke DKPP

TERBANGGIBESAR (5/3/2024) – Saksi partai politik segera mengadukan KPU Lampung Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan modifikasi penghitungan suara caleg DPRD kabupaten-kota.

Rencana pengaduan disampaikan saksi Nasdem Miswan Rodi menyusul banyaknya surat suara tertukar. Dalam rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Lampung Tengah, Senin 4 Maret 2024, disampaikan 70 surat suara dapil 4 telah tercoblos di dapil 5 Terusan Nunyai. Karena itu saksi parpol meminta KPU membuka kotak suara untuk penghitungan ulang secara manual.

Sebanyak 70 surat suara tertukar dari dapil 4 ke dapil 5 meliputi TPS 2, 3 dan 4 Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan Nunyai. Suara caleg dalam hitung ulang secara manual nantinya masuk ke suara partai masing-masing.

Miswan Rodi mengatakan sebenarnya banyak surat suara tetukar sehingga ada perbuatan melawan  hukum dengan sengaja memodifikasi penghitungan suara caleg untuk dipindahkan ke caleg lain. Tindakan memodifikasi suara ini dianggap kesalahan fatal. Karena itu saksi akan mengadu ke Bawaslu dan DKPP.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi menanggapi tertukarnya 70 surat  suara dengan rekomendasi kepada KPU untuk membuka kotak suara. Temuan surat suara tertukar di dapil 4 dan dapil 5 Terusan Nunyai maka suara caleg tercoblos dikembalikan ke suara partai.

Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indra Jaya mempersilakan pengaduan saksi parpol ke DKPP. Ia siap memberikan klarifikasi terkait temuan di TPS Kampung Gunungagung dan menegaskan KPU, PPK, PPS dan KPPS tidak ada permainan apapun.

SIGIT SANTOSO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->