Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan Polres Waykanan telah menetapkan enam tersangka pembacokan anggota LMPI menggunakan senjata tajam. Motif pembacokan masih didalami.
Para tersangka merupakan warga Waykanan berinisial F, A, RD, KH, FA dan AH. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman lima tahun.
Sekelompok orang bersenjata tajam bentrok dengan massa ormas LMPI di Tugu Simpang 4, Kampung Negeri baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Waykanan, pada 8 Agustus 2024. Seorang anggota ormas luka bacok hingga dilarikan ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagaralam.
Kejadian tersebut berawal dari unjuk rasa ormas LMPI menentang truk batubara melintas Jalan Lintas Tengah Sumatera Waykanan. Aksi damai berlangsung sejak pagi. Mereka sempat bubar tetapi balik lagi menjelang Magrib. Pengunjuk rasa memberhentikan lalu-lintas truk batubara. Tindakan ini mengundang serangan brutal sekelompok orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam.
GIBRAN ALFALAH
0 comments:
Posting Komentar