Warga Lampung Selatan Tuntut PTPN Kembalikan Lahan 4.500 Ha

 

 NATAR (26/5/2025) -  Sekitar 68 warga, ahli waris keturunan keenam dan ketujuh Tuan Raja Lama, Natar, Lampung Selatan, menutut PTPN 7 mengembalikan lahan mereka seluas 4.500 hektare.

Bersama Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Atau LMR RI, Ahli Waris Tuan Raja Lama, ke-68 warga mendatangi PTPN 7 Regional Natar, Lampung Selatan, Kamis, 15 Mei lalu.

Salah satu ahli waris, Johan Effendi, menyebut lahan seluas 4.500 hektare itu sudah digarap PTPN  70 tahun tanpa ikatan yang jelas.

Sebelum dikuasai PTPN, Johan menyebut Tuan Raja Lama atau ahli warisnya memiliki surat pinjam pakai dengan Belanda.

Johan mengatakan mereka sudah mengurus lahan tersebut sejak Tahun 1939 dan belum berhasil hingga sekarang.

M Yahdi, Ketua Korwil LMR RI Lampung, mengatakan segala surat-menyurat terkait lahan 4.500 hektare, memiliki bukti hukum yang jelas.

Humas PTPN 7, Andi, lewat telepon, membenarkan kedatangan 68 ahi waris di Natar pada 15 Mei 2025 lalu. Namun, ia menyebut legalitas lahan tersebut sah milik PTPN, karena memperoleh HGU dari Pemerintah.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar