Dialihkan ke Ormas, Pengelolaan Parkir Pasar Kalianda Kisruh

 

 KALIANDA (23/5/2025) -  Ribut dari awal Mei 2025, pengalihan pengelola parkir Pasar Inpres Kalianda, Lampung Selatan,  dari yang lama ke sebuah ormas, belum clear.

Begitu Dinas Perhubungan Lampung Selatan menetapkan pengelola baru, yang berlaku dari 1 Mei 2025 hingga 30 Juni 2025,  Ketua Pengelola Parkir Pasar Kalianda, Ismanto dan sejumlah warga lain protes.

Pria yang kerap dipanggil dengan Babeh itu menyebut mereka selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Lampung Selatan selama puluhan tahun. Pemutusan pun dilakukan tanpa komunikasi.

Sebagai bentuk penolakan, pada Sabtu, 3 Mei 2025, puluhan warga dan petugas parkir menggelar orasi  di Terminal Pasar Kalianda. Sekitar 50 orang hadir dalam aksi tersebut, termasuk warga yang merasa terpanggil untuk mempertahankan pengelolaan parkir berbasis kearifan lokal.

Harri Fajar, yang akrab di sapa Ucok, mengatakan selama puluhan tahun pengelolaan parkir di Pasar Inpres Kalianda berjalan dengan baik, dan nyaris tidak ada masalah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Harrizon, menyebut pihaknya menyerahkan penerbitan SPT kepada pihak pengelola baru, karena pengelola lama tidak lagi menyetor retribusi kepada Dishub.

Keributan pun dimulai. Beberapa pihak sepakat untuk melakukan mediasi. Yang pertama berlangsung pada 6 Mei 2025.  Hadir di sana Pangeran Adat Tiang Marga dan perwakilan Polres Lampung Selatan.

Setelah tiga jam pertemuan, hasilnya buntu. Pihak pengelola lama mempertanyakan dasar administratif pengalihan, pengelola baru tetap ngotot mempertahankan SPT yang telah diterbitkan.

Karena Pangeran Adat Tiang Marga hadir, Kadishub menyerahkan urusan lewat jalur musyawarah adat. Namun setelah di Lamban Balak Pangeran Tiang Marga, Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, kesepakatan kedua pihak tidak tercapai lagi.

Koordinator lama menolak opsi pengelolaan bergilir tiga bulanan. Pengelola baru menolak tawaran kompromi, termasuk kontribusi dana dari pengelola sebelumnya.

Kadishub Harrizon menyebut Dinas Perhubungan tetap mengikuti hasil musyawarah adat sebagai dasar penetapan pengelolaan ke depan. Namun ia juga tetap mempertahankan SPT yang sudah diterbitkan.

Hingga Kamis, 22 Mei 2025, ketegangan antara pengelola lama dan baru masih sengit. Dishub dinilai melempar tanggung jawab ke musyawarah adat, padahal yang membuat keputusan tetap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

ADE KOLA

0 comments:

Posting Komentar